Cuti Akademik
Cuti akademik merupakan pengunduran diri sementara waktu dari mahasiswa terhadap kegiatan akademik untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Direktur. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik antara lain dengan alasan keuangan dan/atau sakit. Ketentuan pengajuan cuti adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa sudah menempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester.
b. Mahasiswa yang karena alasan sakit/hamil dapat mengambil cuti akademik walaupun belum mencapai lama studi 4 (empat) semester.
c. Mahasiswa sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan yang ditentukan.
d. Cuti akademik diberikan selama-lamanya selama 2 (dua) semester dan tidak boleh diambil secara berturut-turut.
e. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas lama studi.
f. Permohonan cuti diajukan kepada Direktur sesuai dengan jadwal yang tertera pada kalender akademik.
g. Permohonan cuti disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan, Ketua Program Studi masing-masing prodi.
Aturan cuti akademik
a. Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik tetap berkewajiban membayar SPP sesuai ketentuan mahasiswa aktif.
b. Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik, masa tersebut diperhitungkan masa studi.
c. Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti, maka seluruh tunggakan SPP harus dilunasi terlebih dahulu.
d. Bagi mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti akademik setelah kuliah dimulai sampai dilaksakannya Ujian Tengah Semester (UTS), maka pembayaran SPP dan biaya SKS tidak dikembalikan.
e. Mahasiswa berstatus non-aktif tidak diperrkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan Karya Tulis Ilmiah, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas perpustakaan dan fasilitas lain milik Poltekkes TNI AU Adisutjipto.
f. Mahasiswa yang statusnya non-aktif tanpa melalui prosedur cuti akademik, maka masa non-aktif tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.